Pemerintah tak lagi menggunakan Istilah PPKM Darurat dalam menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali, kini berganti menjadi PPKM level 3-4, dan Pangandaran sementara masuk kedalam PPKM Darurat level 3, termasuk ke dalam kabupaten kota di Jawa Barat, dan daerah lain seperti Banten, Jawa Tengah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur.
Bupati Pangandaran menyampaikan bahwa Pangandaran cukup berhasil mencapai indeks keberhasilan penerapan PPKM Darurat, dan rasio pasien positif menurun. Bupati juga mengajak Masyarakat juga harus ikut membantu untuk menerapkan protokol kesehatan, agar kasus harian positif Covid-19 di Pangandaran terus menurun sehingga seluruh sektor ekonomi hidup normal kembali," pungkasnya.
Berita selengkapnya www.news.mypangandaran.com. Kamis, 22 Juli 2021 06:05 WIB | 775 Views